Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi
yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Salah satu tugas PTIPD sebagai pusat pangkalan data yaitu melakukan pelaporan data yang mencakup seluruh kegiatan yang ada di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon mulai dari pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara periodik ke PDDikti. Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan PTIPD agar pelaporan ke PDDikti berhasil dan terisi 100%, antara lain:

  • Validitas
    • Data yang dilaporkan ke PDDIKTI harus valid, akurat dan tidak boleh ada kesalahan.
  • Kelengkapan Data
    • PTIPD harus melaporkan data secara lengkap, mulai dari data mahasiswa, kurikulum yang digunakan, mata kuliah, jumlah mata kuliah yang diambil, transaksi mengajar dosen, dan semua aktivitas perkuliahan.
  • Ketaatan
    • Pelaporan harus dilakukan pada periode yang telah ditetapkan dan tidak melebihi batas akhir waktu. Checkpoint I dilakukan maksimal 2 bulan sejak perkuliahan dimulai dan Checkpoint II dilakukan maksimal 2 bulan setelah perkuliahan selesai.

Untuk melihat data pelaporan IAIN Syekh Nurjati Cirebon di PDDikti, silahkan klik tautan berikut ini.